Suarapatriot.com| Tulang Bawang – Viral Dua orang warga Kampung Trirejo Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang bawang, Lampung,inisial (N) dan (S) dari tim Paslon 02 tertangkap tangan tengah diduga membagikan amplop kepada masyarakat pada Minggu (24/11/24) malam.
Dari tangan pelaku ditemukan 16 (enam belas) amplop yang masing-masing berisikan pecahan uang 50.000,_ (lima puluh ribu rupiah) yang belum sempat dibagikan ke warga.
“N (pelaku-red) mengaku dirinya beserta rekannya diperintahkan oleh salah seorang Kordes berinisial (G) untuk membagikan 30 amplop ke masyarakat setempat.
“Ya pak saya ditugaskan membagikan 30 amplop yang berisi uang 50 ribu rupiah saya sebagai timses Paslon nomor 02 ,” ujar N saat ditanya.

“Saat ini kedua orang pelaku tersebut sudah diamankan di Polsek Penawartama berserta barang bukti untuk di tindaklanjuti.
Berdasarkan Pasal 187A ayat (1) dan (2) UU 10 Tahun 2016. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai ketidakseimbangan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.
Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (Tiga Puluh Enam) Bulan dan paling lama 72 (Tujuh Puluh Dua) Bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah).
Rilis/DBS






