Efisiensi Tindak Lanjut Atas Instruksi Presiden dan Keputusan KMK,Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal,Hilangkan Pemborosan

Suarapatriot.com | Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp600 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang mengatur efisiensi serta efektivitas belanja daerah.

Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal menyatakan, efisiensi harus dilakukan secara selektif agar tidak berdampak pada program yang menyentuh langsung masyarakat.

“Kami setuju efisiensi dilakukan, terutama untuk menghilangkan pemborosan seperti perjalanan dinas atau belanja alat tulis kantor. Tetapi jika efisiensi ini justru mengurangi program yang berdampak bagi masyarakat atau pelayanan publik, tentu kami tidak bisa menyetujuinya,” kata Yozi, saat dikonfirmasi pada Selasa (11/2).

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025, skema efisiensi yang akan diterapkan Pemprov Lampung.

Rilis

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *