Suarapatriot.com | Bandar Lampung – Tingkat kepatuhan wajib pajak di Provinsi Lampung pada Tahun Pajak 2025 melampaui target yang ditetapkan. Capaian tersebut mengemuka dalam audiensi antara Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, dengan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (24/2/2026).
Dalam pertemuan itu terungkap, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2025 di Lampung mencapai 315.410 SPT atau 104,13 persen dari target 302.893 SPT. Realisasi tersebut dinilai menjadi indikator positif meningkatnya kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat.
Menurut Sigit, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari penguatan edukasi dan pelayanan perpajakan, baik melalui layanan tatap muka maupun digital. Optimalisasi Mal Pelayanan Publik, sinergi dengan Tax Center perguruan tinggi, serta pemanfaatan berbagai kanal komunikasi publik turut mendorong peningkatan kepatuhan formal.
Selain capaian kepatuhan, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga mencatat realisasi penerimaan Tahun 2025 sebesar Rp10,08 triliun. Dari jumlah itu, Provinsi Lampung menyumbang Rp7,77 triliun atau sekitar 77 persen dari total penerimaan wilayah kerja.
Audiensi tersebut juga membahas langkah strategis menghadapi Tahun Anggaran 2026, termasuk implementasi Coretax DJP sebagai bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional. DJP berharap dukungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendorong keteladanan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sistem tersebut, termasuk partisipasi dalam Pekan Panutan Lapor SPT.
Di sisi lain, kerja sama Tripartit DJP–DJPK–Pemerintah Provinsi Lampung melalui Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) yang telah berjalan sejak 2021 juga menjadi fokus pembahasan.
Skema ini mencakup pertukaran data, pengawasan bersama, implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), hingga penyusunan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama.
Penyediaan data ILAP oleh Pemerintah Provinsi Lampung disebut menjadi elemen penting dalam mendukung komponen kinerja Dana Bagi Hasil (DBH). Hingga 2025, data tersebut telah dimanfaatkan untuk pengawasan berbasis risiko. Pada 2026, penguatan koordinasi lintas instansi diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah secara berkelanjutan.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyatakan dukungannya terhadap penguatan sinergi fiskal tersebut. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kolaborasi, baik dalam optimalisasi data maupun dalam mendorong kepatuhan perpajakan.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, menurutnya, menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan fiskal di Provinsi Lampung.
Rilis






