Beredar Pemberitaan Pengadaan Labtop Dinas Pendidikan Pesawaran Jadi Pertanyaan Publik, Kepsek SMP 5 Bungkam

Suarapatriot.com | Pesawaran – Pengadaan Labtop Merek Libera Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran kini Menjadi Pertanyaan Publik, Diduga kepala sekolah SMP 5 Pesawaran tidak memberikan izin kepada media untuk mengetahui mereknya tersebut. Senin, (20/04/2026).

Pengadaan labtop di Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran difokuskan pada digitalisasi sekolah melalui pengadaan TIK yang tepat guna. Proses ini harus mematuhi standar peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, APBD, dan peraturan Bupati terkait, guna memastikan transparansi serta menghindari tindak pidana korupsi atau mark-up anggaran.

Beredar pemberitaan media, terkait dinas pendidikan kabupaten pesawaran telah membeli labtop 200 unit merek Libera dengan harga RP:25.000.000 dengan anggaran RP : 5.000.000.000 Berdasarkan penelusuran kaperwil media ini, belum didapati labtop merek Libera, melainkan labtop merek ASUS dan merek ASER, hal ini disampaikan kepala sekolah SMP 5 Pesawaran Lampung.

“Kalau merek leptop ASUS” ungkap kepala sekolah inisial BR, disisi lain seorang guru disekolah setempat menyampaikan bahwa nama labtop yang dipergunakan oleh siswa merek ASER, namun kepala sekolah saat diminta untuk melihat merek labtop tersebut belum bisa mengizinkan dengan alasan tidak ada izin dari kepala dinas pendidikan, hal ini menjadikan kecurigaan publik terhadap merek labtop yang dibantu oleh Dinas Pendidikan, hal ini bisa melangar aturan

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

UU Tipikor terbaru yang menjadi acuan utama saat ini adalah kodifikasi delik korupsi ke dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku, menggantikan sebagian pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Namun, untuk kelembagaan KPK, acuannya adalah UU Nomor 19 Tahun 2019.

Serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah landasan hukum di Indonesia yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Pemilihan barang/jasa dengan harga termurah dan kualitas yang baik dalam pengadaan yang didanai APBD diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Prinsip utamanya bukan sekadar harga terendah, melainkan Value for Money (Nilai Manfaat Terbaik), yaitu mendapatkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan (tepat kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia).

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) setiap didatangi media, selalu tidak ada ditempat, guna konfirmasi anggaran pengadaan labtop dengan nilai 5 Miliar dengan merek Libera tersebut.

Ditempat terpisah kasi Intel kejaksaan negeri Kabupaten Pesawaran Ardi Herlian Syah, SH. menyampaikan kepada kaperwil media Marahtulis.Com AMRULLAH di ruangannya, Senin 20 april 2026, iya menyampaikan bahwa pelaporan dari Lembanga tentang anggaran pembelian labtop Dinas Pendidikan sudah di Kasi Pidsus, dan masih dalam pendalaman untuk saat ini. Tutupnya.

Dbs/Rilis

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *